Bagaimana Cara Bayar Pajak Online?

Image via pixabay.com

GULANGGULING.COM | Informasi – Sebagai warga negara yang baik, salah satu kewajiban kita adalah membayar pajak. Namun terkadang membayar pajak menjadi suatu hal yang merepotkan, karena menghabiskan banyak waktu. Nah, jangan risau, karena ada terobosan baru dari pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak untuk membayar pajak dengan efisien, yaitu melalui layanan e-Filing.

e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah. Dengan e-Filing, wajib pajak tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tujuan e-Filing adalah untuk membuat wajib pajak semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

e-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS. Layanan e-Filing Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses melalui http://efiling.pajak.go.id dan telah terintegrasi dalam layanan DJP Online (http://djponline.pajak.go.id). Dan ASP yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain adalah sebagai berikut:

  1. www.spt.co.id
  2. www.pajakku.com
  3. www.eform.bri.co.id
  4. www.online-pajak.com

Lalu bagaimana cara melakukan e-Filing ini? Untuk dapat melakukan e-Filing, kita harus mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Electronic Filing Identication Number (e-FIN) merupakan nomor identitas wajib pajak bagi pengguna e-Filing. Setelah itu, kita harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing di situs DJP paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya e-FIN.

Setelah memiliki e-FIN, maka kita bisa menggunakan layanan e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak Orang Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP dapat dilakukan melalui empat langkah, yaitu:

  1. mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP;
  2. meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, yang akan dikirimkan melalui email atau SMS;
  3. mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi; dan
  4. notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email.

Nah, demikian informasi yang bisa kami bagikan terkait dengan pembayaran pajak secara online. Masih bingung? Bisa mencari tahu lebih lanjut dalam artikel ini.

Sumber:
pajak.go.id

LEAVE A REPLY