GULANGGULING.COM

Simak Aturan Baru Mengenai SIM C

Biker via pixabay.com

GULANGGULIN.COM | Informasi –  Aparat kepolisian berencana memberlakukan pemakaian Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan kapasitas mesin. Jadi, bila sebelumnya para pengguna sepeda motor hanya memakai SIM C, akan diatur ulang berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan bermotor yang dipakainya.

Sesuai surat pembaruan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015, peraturan ini disebutkan merupakan ketetapan yang dikeluarkan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28, mengenai masa berlaku SIM.

Peraturan baru ini dinyatakan resmi berlaku 1 Januari 2016. Namun, penggantian SIM C sesuai golongan baru akan dimulai serentak Februari 2016 hingga April 2016.

Bagaimana penggolongan SIM C yang dimaksud? Penggolongan atau pengklasifikasian berdasarkan kapasitas mesin, bukan jenisnya. Berikut informasinya:

Untuk itu, pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin besar atau di atas 250 cc secara otomatis harus membuat SIM C baru. Bagaimana cara mendapatkan SIM C tersebut? Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.

Pemilik SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun dan SIM C2 berusia minimal 20 tahun.
Untuk mendapatkan SIM C1 maka harus terlebih dahulu memiliki SIM C, sementara untuk mendapatkan SIM C2 maka harus memiliki SIM C1.

Beum ada informasi lebih lanjut mengenai biaya pembuatan SIM C ini. Demikian sekilas informasi yang bisa kami bagi. Utamakan keselamatan ketika berkendara.

Sumber:
http://www.nbcindonesia.com/2016/01/peraturan-baru-mulai-bulan-depan-sim-c.html