GULANGGULING.COM

Memahami Kode-E Pada Makanan – Belum Tentu Haram

Image via pixabay.com

GULANGGULING.COM | Informasi – Bebera waktu sempat beredar banyak makanan yang ternyata dalam komposisinya mengandung bahan makanan dengan kode E. Masyarakat luas mengenal bahwa kode E ini adalah kode untuk bahan makanan berkomposisi non halal, seperti salah satu contohnya: mengandung unsur dari babi. Namun apakah benar semua bahan makanan berkode E ini haram?

Namun yang perlu kita cermati lagi, biasanya walaupun ada kode E pada suatu produk, ada pula nomor register dari BPOM yan tertera. Pada umumnya, jika sudah ada nomor register dari BPOM, bisa dipastikan sebuah produk akan mencantumkan komposisi bahan pada labelnya di kemasan. Jika sebuah produk mencantumkan logo halal meski bukan halal MUI, BPOM pun meminta sertifikat asal-barang untuk bukti perlengkapan kehalalan masing-masing bahan penyusun produk.

Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjelaskan bahwa kode E atau E-numbers adalah kode yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (European Union) untuk bahan tambahan atau aditif makanan. Termasuk pewarna, pengental, penstabil dan sebagainya.

E-numbers adalah kode bahan tambahan pangan, tidak semuanya berasal dari bahan hewani. Memang ada E-numbers yang berasal dari bahan hewani, namun tidak sedikit pula E-numbers yang berasal dari bahan nabati, bahan tambang, bahkan bahan sintetis.

E-numbers yang berasal dari bahan hewani, tidak hanya berasal dari lemak, namun juga berasal dari senyawa lain maupun organ tubuh tertentu, seperti: tulang, kulit, telur, susu, dll. E-numbers tidak semuanya emulsifier/stabilizer, apalagi lemak babi. Ada E-numbers yang berupa senyawa pewarna, senyawa pengawet, senyawa pengasam, senyawa antioksidan, dll. Kode E atau E-numbers sama sekali tidak identik dengan status halal atau haram, apalagi identitas sebagai lemak babi.

Sebenarnya, untuk kepentingan perlindungan konsumen, produsen tidak dibolehkan menginformasikan bahan makanan dalam bentuk kode-E saja, harus ada dalam padanan nama bahannya. Supaya tidak terjadi informasi yang missleading (menyesatkan). Karena ada orang yang alergi dengan bahan pangan tertentu. Kalau dimunculkan dalam bentuk kode-E saja, jelas tidak semua orang bisa menterjemahkan kode tersebut. Berikut adalah informasi mengenai beberapa macam Kode E yang ada dalam bahan makanan:

E-100 adalah curcumin merupakan ekstrak kunyit yang berfungsi sebagai pewarna (halal).

E 110 adalah sunset yellow yang merupakan pewarna terutama bagi produk-produk fermentasi yang mendapat perlakuan panas (halal).

E 120 adalah cochineal yang juga merupakan pewarna merah alami yang berasal dari sebuah serangga yang dalam keadaan bunting yang sebenarnya adalah carminic acid. Kehalalannya sangat tergantung wujudnya. Jika cair sangat tergantung pelarut yang digunakan.

E 140 adalah chlorophyl adalah pewarna hijau alami yang bisa berasal dari bayam, rumput, dan tanaman lain. Proses ekstraksinya bisa menggunakan pelarut tertentu termasuk etanol. Jika cair, kehalalannya sangat ditentukan sisa pelarut etanol yang terdapat di dalam produk tersebut. Tetapi jika berbentuk bubuk, kehalalannya sangat ditentukan oleh bahan tambahan lain disamping klorofilnya.

E 141 adalah copper complexes of chlorophyl and chlorophyllins, halal dengan catatan sama dengan E 140.

E 153 adalah carbon black yang bisa berasal tanaman atau tulang hewan (bisa saja dari hewan yang tidak halal seperti babi atau hewan sapi, kerbau, yang tidak disembelih secara Islam)

E 210 adalah calcium sorbat (halal)
E 213 adalah potasium benzoate (halal),
E 214 adalah calcium benzoate (halal),
E 216 adalah ethyl 4-hydroxybenzoate (halal),
E 234 adalah 2- (thyazol-4-yl) benzimidazole (halal),
E 252 adalah sodium nitrate (halal),
E 270 adalah calcium acetate (halal),
E 280 adalah propionic acid (halal),
E 325 adalah sodium lactate (syubhat, tergantung dari media fermentasi asam laktat yang digunakan),
E 326 adalah potasium laktat (sda),
E 327 calcium lactate (sda),
E 337 (potasium sodium L-(+)-tartrate atau sodium potasium tartrate (halal),
E 422 glycerol adalah hasil samping produksi sabun, sehingga harus dipastikan sumber asam lemaknya (bisa saja hewan (mungkin saja babi) atau tanaman, atau dari propilen (halal)
E 430 adalah polioksietilen stearat,
E 431 adalah polyoksietilen (40) stearate harus dipastikan sumber asam stearatnya (hewani atau tanaman)
E 432 adalah polioksietilen (20) sorbitan monolaurate (sumbernya bisa hewan atau tanaman),
E 433 polyoksietilen (20) sorbitan mono oleat,
E 434 adalah polioksietilen (20) sorbitan monopalmitate,
E 435 Polioksietilen (20) sorbitan monostearat,
E 436 polioksietilen (20) sorbitan tristearate.

E 470 sodium, potasium dan calsium of fatty acid ,
E 471 mono dan digleserida,
E 472 acetylated mono dan digleserida,
E 473 sucrose esters of fatty acid,
E 474 sucroglyceride,
E 475 polyglycerol ester of fatty acid,
E 476 poliglicerol poliricinoleate,
E 477 propilen glikol ester of fatty acid,
E 478 lactilated fatty acid esters of glycerol and propane -1,2-diol,
E 481 sodium stearoyl-2-lactylate,
E 482 calcium stearoyl-2-lactilate,
E 483 stearyl tatrate,
E 491 sorbitan monostearate,
E 492 sorbitan tristearate,
E 493 sorbitan monolaurate,
E 494 sorbitan mono-oleate,
E 495 sorbitan monopalmitae,
E 570 stearic acid,
E 572 magnesium stearate.

Semua bahan yang ada asam lemak (fatty acid seperti oleat, stearat, palmitat) nya maka statusnya menjadi syubhat karena ada kemungkinan dari bahan yang haram (E 491 sorbitan monostearate ini sendiri bisa dari tanaman maupun hewan).

*Syubhat merupakan istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu. Syubhat juga dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya.

E 440 amidated pectin (halal),
E 542 edible bone phosphate (berasal dari tulang hewan sehingga ada kemungkinan dari babi)
E 631 sodium 5-inosinate (syubhat, dapat dihasilkan dari ekstrak daging),
E 635 sodium 5-ribonukleotida (syubhat tergantung dari media fermentasi yang digunakan)
E 904 shellac (halal)

Pada intinya, kode E yang ada kemungkinan bersumber dari tumbuhan maupun hewan, tidak otomatis berasal dari babi. Harus ada sekelompok ahli yang bisa memastikan bahwa bahan-bahan tersebut apakah halal atau haram. Nah, aktivitas ini yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Pesan nomer 8 dalam Pedoman Umum Gizi Seimbang menyarankan kita untuk: Biasakan membaca label pada kemasan makanan. Jadi sebaiknya klarifikasi dahulu jika kita merasa resah.

Tulisan ini merujuk dari post facebook annisa karnadi. Untuk sumber lebih lanjut mengenai halal atau haram, bisa dibaca pada link web ini:
Kode-E Pada Makanan = babi?
Kode E-471 Dalam Produk Luwak White Koffie
Persayaratan Sertifikasi Halal
Penerapan Label Pangan
Mari Teliti Sebelum Membeli!