GULANGGULING.COM | Informasi – Belakangan di media sosial ramai beredar video yang menggambarkan suatu produk pangan yang terbakar apabila disulut api. Hal ini meresahkan masyarakat karena sebagian dari produk pangan yang digambarkan adalah produk pangan syang biasa kita temui atau konsumsi sehari-hari.
Mengapa meresahkan? Bukankah suatu benda apabila disulut api makan akan terbakar? Ya, memang adalah hal yang lumrah apabila suatu benda disulut api maka akan terbakar. Namun asumsinya adalah: akan mencurigakan apabila yang terbakar adalah produk pangan. Bisa saja kemudian terindikasi ada yang salah dengan produk pangan tersebut, seperti misalnya: mengandung plastik atau lilin yang dapat membahayakan konsumen.
Video-video tersebut beredar luas melalui media sosial ataupun aplikasi chat di smartphone. Makanan seperti kerupuk, krekers, dan biskuit keju, menjadi objek eksperimen, yang kemudian membuat publik bingung. Apakah makanan yang biasa dimakan ternyata sudah terkontaminasi zat berbahaya?
Maka dari itu kemudian, tertanggal 3 Maret 2015 Badan POM mengeluarkan penjelasan terkait hal tersebut. Berikut adalah penjelasan dari BPOM seperti tertera di website resminya:
Penjelasan Badan POM
Terkait Isu Produk Pangan yang dapat Menyala jika Terbakar
Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa produk pangan yang mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.
2. Bahwa produk pangan yang terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.
3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.
4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).
5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
6. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
– Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau
– SMS: 0-8121-9999-533, atau
– email: halobpom@pom.go.id, atau
– Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Seperti yang sudah dijelaskan oleh BPOM, perlu pengujian laboratorium untuk membuktikan bahwa sebuah produk pangan mengandung zat-zat berbahaya. Masyarakat diharapkan untuk tidak berasumsi atau ikut menyebarluaskan asumsi yang belum tentu benar. Ya, kita tetap harus hati-hati memilih makanan untuk dikonsumsi dan juga harus cerdas memilah informasi. Telusuri sumbernya sebelum menjustifikasi dan ini berlaku untuk informasi soal apapun.
Sumber: pom.go.id