GULANGGULING.COM

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

Tahun 2017 via pixabay.com

GULANGGULING.COM | Berita – Kabar gembira untuk kita semua! Kementrian Indonesia telah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.

Nah, untuk kamu yang hobi mengambil cuti untuk jalan-jalan atau yang memang sudah mempunyai jadwal rutin mudik dan mengunjungi kampung halaman, maka kalender libur nasional ini perlu kamu catat.

Seperti yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, bahwa cuti/cuti tahunan merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati.

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 yaitu sebanyak 19 hari,
dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 6 hari
untuk Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Jadwal Hari Libur 2017

Berikut adalah rincian Hari Libur Nasional 2017:

Daftar Hari Cuti Bersama tahun 2017:

Sumber selengkapnya dalam: SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017.pdf

Okay, mark your calendar! Mari cuti!

Selamat merencanakan liburan! Jangan lupa siapkan juga ancang-ancang untuk mengajukan cuti ke kantor, agar liburan bisa aman, nyaman, dan makin panjang.

Note: 
Pemerintah mengadakan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2017 pada 8 Desember 2016 surat keputusan bersama (SKB). Revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 itu ditetapkan melalui SKB Nomor 684 tahun 2016 No 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.

Informasi revisi cuti bersama via detik