Inilah Syarat-Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak

children-images via pixabay.com

GULANGGULING.COM | Informasi – Mulai tahun 2016 ini seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Wah apa itu KIA?

Spesifikasi KIA via kompas.com
Spesifikasi KIA via kompas.com

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kartu identitas anak tersebut, bersifat sama seperti KTP pada orang dewasa yang bisa digunakan sebagai pendataan insentif anak, fasilitas edukasi, sampai pembuatan rekening tabungan.

Permendagri via kemendagri.go.id
Permendagri via kemendagri.go.id

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni:
1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun;
2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:

  1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran.
  2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    b. KK asli orang tua/Wali;dan
    c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
  3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    b. KK asli orang tua/Wali;
    c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
    d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan KIA ini bisa langsung diunduh disini.

Sumber:
Kompas, Berita Satu

LEAVE A REPLY