InformasiInilah Syarat-Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak

Inilah Syarat-Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak

-

GULANGGULING.COM | Informasi – Mulai tahun 2016 ini seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Wah apa itu KIA?

Spesifikasi KIA via kompas.com
Spesifikasi KIA via kompas.com

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kartu identitas anak tersebut, bersifat sama seperti KTP pada orang dewasa yang bisa digunakan sebagai pendataan insentif anak, fasilitas edukasi, sampai pembuatan rekening tabungan.

Permendagri via kemendagri.go.id
Permendagri via kemendagri.go.id

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni:
1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun;
2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:

  1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran.
  2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    b. KK asli orang tua/Wali;dan
    c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
  3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
    b. KK asli orang tua/Wali;
    c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
    d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan KIA ini bisa langsung diunduh disini.

Sumber:
Kompas, Berita Satu

Dirottsaha
Dirottsahahttp://dirottsaha.com
Awesome! Be awesome! That's all.

Latest news

Perbedaan Apache2 Reload dan Restart ?

Kamu pengguna apache ? ahh selamat! berarti kamu orang lama yang sulit move on haha. Konon sekarang di dunia...

Membuat Shortcut untuk switch Dark dan Light Mode di Macbook

Baru baru ini aku menginginkan sebuah fungsi tombol yang bisa mengganti tema di Macbook secara cepat, dari Dark Mode...

Cara buat Sticker langsung di Web WhatsApp tanpa Install aplikasi!

Hai sob! kali ini gulangguling.com akan berbagi cara mudah membuat sticker untuk whatsapp tanpa harus install aplikasi lainnya. Sering...

Cara Mengembalikan Nomer WhatsApp yang terkena Banned

Halo teman-teman. Kali ini saya akan berbagi cara mengembalikan nomer yang sudah terkena banned dari aplikasi WhatsApp. Tapi sebelumnya...

Aplikasi Rambox, dapat digunakan untuk login banyak akun WhatsApp hingga marketing jualan.

Aplikasi Rambox adalah sebuah program yang dirancang untuk mengintegrasikan beberapa aplikasi chatting dan kolaborasi dalam satu tempat. Dengan menggunakan...

Cara melihat history Kometar dan Like di Instagram

Pernah penasaran dengan apa saja sih yang pernah kita lakukan di Instagram? seperti kita likes komentarin postingan siapa saja...

Must read

You might also likeRELATED
Recommended to you