Kompensasi yang harus diberikan Maskapai akibat Delay Penerbangan


Hari ini banyak penerbangan dengan pesawat maskapai Lion Air mengalami delay. Bahkan di Timeline twitter ramai sekali dibahas, sampai sampai salah satu akun yang mengaku pramugari Lion Air ikut angkat twit untuk berusaha memberikan informasi karena delay ini. Entah apa penyebab pastinya, tapi yang jelas banyak penumpang yang terbengkalai di bandara, konon delay penerbangan sampai 5-6 jam. Duh lama juga itu yah.

Saat nonton berita di tivi saya tak sengaja melihat info tentang sebuah peraturan yang mengatur mengenai kompensasi yang harus disediakan oleh maskapai airlines untuk para penumpang jika pesawat mengalami penundaan atau keterlambatan penerbangan. Sayangnya saya tidak menyimak sejak dari awal berita itu, karna penasaran kemudian saya googling mengenai aturan ini. Nah berikut peraturan yang saya dapatken dari hasil googling.

KOMPENSASI YANG WAJIB DIBERIKAN OLEH AIRLINES KEPADA PENUMPANG SESUAI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM.25 TAHUN 2008

Keterlambatan penerbangan lebih dari 30 menit sampai dengan 90 menit :
Airlines wajib memberikan minuman dan makanan ringan

Keterlambatan penerbangan lebih dari 90 menit sampai dengan 180 menit :
Airlines wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang.

Keterlambatan penerbangan lebih dari 180 menit :
Airlines wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

Pembatalan penerbangan :
Airlines wajib mengalihkan penumpang kepenerbangan berikutnya dan apabila tidak dapat dialihkan kepenerbangan berikutnya atau keperusahaan penerbangan berjadwal lainnya maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

Apabila penumpang menolak diterbangkan akibat keterlambatan lebih dari 180 menit atau akibat pembatalan penerbangan :
Airlines wajib mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang kepada perusahaan penerbangan.

* Keterlambatan : akibat kesalahan perusahaan penerbangan

Udah tau aturannya kan? Besok besok kalau kena delay lagi, anda bisa komplain dengan jelas, paling tidak anda bisa minta makan kalau penerbangan sodara ditunda. Yah semoga saja delay pesawat itu karena demi keselamatan penumpang ya.

sumber aturan :
https://enungiman.wordpress.com/2012/09/11/peraturan-pemerintah-mengenai-ganti-rugi-delay-pesawat/

LEAVE A REPLY