Simak Peraturan Baru Untuk Pengguna Kereta Api

Kereta Api via kereta-api.co.id

GULANGGULING.COM | Informasi – Bila Anda naik akan kereta api sekarang ini, perkirakan dulu berat seluruh barang bawaan Anda. Sebab, seperti peraturan bepergian menggunakan pesawat, sekarang menggunakan kereta api juga ada maksimal bagasi. Peraturan ini dikeluarkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dimaksudkan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan penumpang kereta api selama dalam perjalanan.

PT KAI mengeluarkan kebijakan baru per tanggal 11 November 2015 lalu mengenai barang bawaan penumpangnya. Penumpang jasa angkutan kereta api jarak jauh, kini tidak bisa lagi leluasa membawa barang untuk diletakkan di bagasi. Sebab PT KAI Daop 5 mulai menerapkan kebijakan batas berat maksimal barang bagasi.

PT KAI mengenakan tarif bagasi untuk penumpang yang membawa barang lebih dari ketentuan yang berlaku. Dikutip dari Purwokertokita, Manajer Corporate Communication PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto, Surono mengatakan barang bawaan yang tidak dikenakan bea alias gratis, dibatasi paling banyak 20 kilogram dengan volume maksimal 100 liter (dimensi 70 cm X 48 cm X 30 cm) untuk setiap penumpang. Lebih dari itu, akan dikenakan tarif kelebihan bagasi.

Peraturan mengenai bagasi penumpang.
Peraturan mengenai bagasi penumpang.

Tarif kelebihan berat bagasi ini, ditetapkan bervariasi tergantung jenis kereta api yang ditumpangi para penumpang. Yaitu:

  • Kereta Api kelas Eksekutif, tarif bagasi kelebihan beban ditetapkan sebesar Rp 10 ribu per kg.
  • Kereta Api kelas Bisnis dan Ekonomi Komersial sebesar Rp 6.000 per kg.
  • Kereta Api kelas Ekonomi Non Komerisal (PSO) hanya sebesar Rp 2.000 per kg.

Namun jika kelebihan berat atau dimensi bagasi tersebut ditemukan petugas saat dilakukan pemeriksan tiket di atas kereta api, maka tarif kelebihan bagasi akan dihitung dengan ketentuan yang berbeda, atau dengan kata lain, penumpang akan mendapatkan denda. Untuk penumpang KA Eksekutif dikenakan denda Rp 50 ribu, KA Bisnis Rp 30 ribu dan KA Ekonomi Non Komersial (PSO) Rp 15 ribu untuk kelebihan berat bagasi setiap 5 kg.

Lepas dari beban bagasi tersebut, pihak PT KAI menyatakan, bagasi penumpang yang dapat langsung dibawa penumpang ke dalam kereta api tanpa perlu ditimbang meliputi barang pribadi penumpang seperti tas tangan, tas laptop, dan tas ransel dengan ukuran maksimal 50 X 35 cm X 25 cm. Selain itu juga barang berupa sepeda lipat dan kursi roda manual serta kereta bayi.

Sumber:
Web kereta-api
Web purwokertokita.com
web republika

LEAVE A REPLY