BlogPeraturan pemerintah Indonesia mengenai drone "pesawat tanpa awak" di...

Peraturan pemerintah Indonesia mengenai drone “pesawat tanpa awak” di Indonesia

-

Baru baru ini pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru perihal pesawt drone atau pesawat tanpa awak. Peraturan Menteri Perhubungan PM 90 Tahun 2015 membahas mengenai bagaimana penggunaan Drone atau Pesawat Udara Tanpa Awak di Indonesia.

Yang namanya sebuah aturan, apalagi itu baru maka pasti ada yang pro dan ada yang kontra. Tetapi menurut saya peraturan ini memang diperlukan, karena drone atau pesawat udara tanpa awak memang seharusnya tidak digunakan sebebas-bebasnya. Banyak hal yang terlibat dalam pengoperasiannya dan juga ada banyak aspek keamanan yang harus diperhatikan.

Penggunaan drone bisa menjadi sumber masalah jika diterbangkan di wilayah lapangan udara atau di area flight, alih alih drone malah bisa mengacaukan sistem radar lho. Selain itu, penggunaan drone yang sekarang marak sebagai sarana liputan berbagai media ini juga bisa menimbulkan beberapa pelanggaran, misalnya pelanggaran terhadap privacy seseorang dll.

Adapun tujuan peraturan ini pastilah demi kebaikan bersama, intinya yang punya drone juga bisa main, dan yang biasa mengudara seperti pesawat tidak terganggu. Yang terpenting adalah bagaimana aturan ini bisa menukung perkembangan teknologi drone dan bukan menghambat perkembangan teknologi.

Baca juga : 7 Komponen Merakit Drone Quadcopter

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Peraturan pemerintah tentang drone ini, ada beberapa poin-poin yang penting untuk diperhatikan tentang cara penggunaan drone di Indonesia. Berikut kita simak :

  1. Tidak diperbolehkan terbang di area controlled air space.
  2. Diperbolehkan mengudara pada area uncontrolled airspace di bawah 500ft atau 150m.
  3. Diperbolehkan mengudara 500m dari batas terluar restricted/prohibited area.
  4. Mengudara di atas jarak 500ft atau 150m harus dengan ijin dishub udara selambat-lambatnya 14 hari sebelumnya, perubahan ijin paling lambat 7 hari sebelumnya.
  5. Untuk pemotretan, perfilman atau pemetaan harus ijin pemda atau pemkot setempat.
  6. Untuk aplikasi pertanian atau perkebunan harus berjarak 500m dari pemukiman.

Jika anda ingin mengetahui isi dari peraturan mengenai drone ini, anda bisa membacanya pada file tautan ini Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia.

Ardhitya Wiedha Irawan
Ardhitya Wiedha Irawanhttp://aiueo.web.id
Full time Web Developer - Part time Android Coder - Part time Publisher - Big fan of #GGMU.

1 COMMENT

Comments are closed.

Latest news

Perbedaan Apache2 Reload dan Restart ?

Kamu pengguna apache ? ahh selamat! berarti kamu orang lama yang sulit move on haha. Konon sekarang di dunia...

Membuat Shortcut untuk switch Dark dan Light Mode di Macbook

Baru baru ini aku menginginkan sebuah fungsi tombol yang bisa mengganti tema di Macbook secara cepat, dari Dark Mode...

Cara buat Sticker langsung di Web WhatsApp tanpa Install aplikasi!

Hai sob! kali ini gulangguling.com akan berbagi cara mudah membuat sticker untuk whatsapp tanpa harus install aplikasi lainnya. Sering...

Cara Mengembalikan Nomer WhatsApp yang terkena Banned

Halo teman-teman. Kali ini saya akan berbagi cara mengembalikan nomer yang sudah terkena banned dari aplikasi WhatsApp. Tapi sebelumnya...

Aplikasi Rambox, dapat digunakan untuk login banyak akun WhatsApp hingga marketing jualan.

Aplikasi Rambox adalah sebuah program yang dirancang untuk mengintegrasikan beberapa aplikasi chatting dan kolaborasi dalam satu tempat. Dengan menggunakan...

Cara melihat history Kometar dan Like di Instagram

Pernah penasaran dengan apa saja sih yang pernah kita lakukan di Instagram? seperti kita likes komentarin postingan siapa saja...

Must read

You might also likeRELATED
Recommended to you