Peraturan pemerintah Indonesia mengenai drone “pesawat tanpa awak” di Indonesia

JJRC H8C

Baru baru ini pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru perihal pesawt drone atau pesawat tanpa awak. Peraturan Menteri Perhubungan PM 90 Tahun 2015 membahas mengenai bagaimana penggunaan Drone atau Pesawat Udara Tanpa Awak di Indonesia.

Yang namanya sebuah aturan, apalagi itu baru maka pasti ada yang pro dan ada yang kontra. Tetapi menurut saya peraturan ini memang diperlukan, karena drone atau pesawat udara tanpa awak memang seharusnya tidak digunakan sebebas-bebasnya. Banyak hal yang terlibat dalam pengoperasiannya dan juga ada banyak aspek keamanan yang harus diperhatikan.

Penggunaan drone bisa menjadi sumber masalah jika diterbangkan di wilayah lapangan udara atau di area flight, alih alih drone malah bisa mengacaukan sistem radar lho. Selain itu, penggunaan drone yang sekarang marak sebagai sarana liputan berbagai media ini juga bisa menimbulkan beberapa pelanggaran, misalnya pelanggaran terhadap privacy seseorang dll.

Adapun tujuan peraturan ini pastilah demi kebaikan bersama, intinya yang punya drone juga bisa main, dan yang biasa mengudara seperti pesawat tidak terganggu. Yang terpenting adalah bagaimana aturan ini bisa menukung perkembangan teknologi drone dan bukan menghambat perkembangan teknologi.

Baca juga : 7 Komponen Merakit Drone Quadcopter

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Peraturan pemerintah tentang drone ini, ada beberapa poin-poin yang penting untuk diperhatikan tentang cara penggunaan drone di Indonesia. Berikut kita simak :

  1. Tidak diperbolehkan terbang di area controlled air space.
  2. Diperbolehkan mengudara pada area uncontrolled airspace di bawah 500ft atau 150m.
  3. Diperbolehkan mengudara 500m dari batas terluar restricted/prohibited area.
  4. Mengudara di atas jarak 500ft atau 150m harus dengan ijin dishub udara selambat-lambatnya 14 hari sebelumnya, perubahan ijin paling lambat 7 hari sebelumnya.
  5. Untuk pemotretan, perfilman atau pemetaan harus ijin pemda atau pemkot setempat.
  6. Untuk aplikasi pertanian atau perkebunan harus berjarak 500m dari pemukiman.

Jika anda ingin mengetahui isi dari peraturan mengenai drone ini, anda bisa membacanya pada file tautan ini Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY