GULANGGULING.COM | Informasi – Tiba-tiba saja kata “persekusi” menjadi ramai diperbicangkan oleh masyarakat luas. Persekusi ya, bukan perkusi. Apa sih persekusi itu?
Apa itu PERSEKUSI?
Pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas #BahayaPersekusi pic.twitter.com/HC9gdnhZE6— AJI Indonesia (@AJIIndonesia) June 2, 2017
Seperti yang bisa dilihat, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi/per·se·ku·si/ /pérsekusi/ v berarti: pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas;
Sementara memersekusi/me·mer·se·ku·si/ v berarti: menyiksa, menganiaya: tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan, mereka ~ lawan politiknya bagai iblis.
Lalu, bolehkah persekusi semacam ini dilakukan?
Tindakan persekusi tentu tidak boleh dilakukan, dengan melakukan persekusi, pelaku bisa dinilai melanggar hukum.
Menurut Damar Juniarto, Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) persekusi itu berbeda dengan main hakim sendiri, dalam makna yang sebenarnya persekusi itu adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas, jadi persekusi berbeda dengan main hakim sendiri.
Selanjutnya beliau mengatakan ada empat tahapan pola persekusi.
- Pertama, melacak target dan menginformasikan di media sosial. Ada instruksi untuk mencari dan melapornya.
- Kedua, menginstrusikan massa untuk memburu target yang sudah disebar di tahap pertama.
- Ketiga, melakukan gruduk massal dan dipaksa minta maaf sambil difoto atau direkam.
- Keempat, upaya pemidanaan paksa agar polisi menahan target buruan.
Bagaimana cara menghindari persekusi?
Untuk menghindari aksi persekusi semacam ini, kita juga harus lebih bijak mengggunakan media sosial. Berikut beberapa tips dari Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny B.U, soal beretika dalam menggunakan media sosial secara umum. Pertimbangkan 3 hal ini sebelum memposting atau mengunggah sesuatu di media sosial:
- Bayangkan mengucapkannya langsung
Sebelum mengunggah suatu pernyataan, komentar, berita, atau meme, bayangkan Anda menyodorkan semua itu langsung di hadapan orang yang dituju. Bayangkan apakah saat itu Anda benar-benar bisa menyampaikannya atau justru merasa ragu karena takut menyinggung perasaan. Bila keraguan yang timbul, sudah tentu hal tersebut tidak perlu diunggah karena mungkin saja akan menyinggung orang tertentu. - Pikirkan manfaatnya
Jika merasa bahwa pernyataan, komentar, berita, atau meme yang akan diunggah itu tidak akan menyinggung orang lain, pikirkan dulu soal manfaatnya. Apakah hal yang ingin disebarkan itu bermanfaat untuk orang lain atau ternyata tidak ada gunanya. - Cek fakta, cari informasi bandingan
Hal yang lebih penting, sebelum bicara di media sosial, Anda harus lebih dulu memahami fakta dan mengolah informasi tersebut. Ada banyak alat yang bisa dipakai untuk mencari tahu dan membandingkan informasi yang Anda miliki. Bisa saja menggunakan mesin pencari Google atau media lain. Namun intinya, pernyataan atau hal yang akan diunggah ke media sosial itu jangan sampai hanya merupakan kabar bohong (hoax).
Apa yang harus dilakukan?
Jika Anda atau salah satu kerabat terancam oleh tindakan persekusi, Anda bisa menghubungi hotline Koalisi Anti-Persekusi: 081286938292 atau via email ke [email protected].
Diancam atau diintimidasi sebab tulisan atau komentar anda di sosial media? Hubungi hotline Koalisi Anti-Persekusi: 0812-8693-8292 pic.twitter.com/mowdgowVHj
— AJI Indonesia (@AJIIndonesia) June 1, 2017
Demikian, semoga bermanfaat.
Sumber: KBBI online, tekno kompas, merdeka.com